News

Sekretaris DPRD Lampung Tengah Dipanggil KPK Terkait Perkara Ardito Wijaya

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan pendalaman kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya. Kali ini, penyidik memeriksa Sekretaris DPRD Lampung Tengah Yasir Asromi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YA selaku Sekretaris DPRD Lampung Tengah,” ujar Budi kepada jurnalis, Rabu.

Selain Yasir, KPK juga meminta keterangan dari saksi lain berinisial DBH yang menjabat Kepala Subbagian Perencanaan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Data KPK mencatat Yasir Asromi tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.12 WIB. Sementara saksi DBH hadir lebih awal pada pukul 09.29 WIB.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 9 hingga 10 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan untuk dimintai keterangan.

Sehari setelahnya, tepat pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Mereka adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah, Anton Wibowo yang menjabat Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah dan dikenal sebagai kerabat dekat Ardito, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2025.

KPK menduga Ardito Wijaya menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,25 miliar disebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: